Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini caranya bikin KTP Elektronik Daerah di Disdukcapil Jakarta

SETAKAT - Bagi kalian pemilik KTP Elektronik (KTP-el) Daerah yang ingin mencetak KTP-el baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, baca terus pos ini hingga habis karena kami akan menjelaskan caranya secara lengkap.

Para perantau yang bekerja atau mahasiswa yang sedang kuliah di Jakarta dengan identitas KTP-el daerah mereka, terkadang bertanya apakah bisa mencetak KTP-el baru di Jakarta walaupun bukan domisili asli Jakarta? Entah karena KTP-el daerah mereka hilang atau rusak (patah) ataupun karena belum sempat mencetak di daerah ketika berangkat ke Jakarta.

Perlu kalian ketahui, Disdukcapil Jakarta bukan hanya melayani pencetakan KTP-el daerah, tetapi juga melayani perekaman KTP-el baru. Jadi buat kalian yang belum sempat merekam KTP-el di daerah, kini tidak perlu repot-repot harus pulang kampung lagi, karena proses perekaman KTP-el baru bisa dilakukan di Jakarta.

Pelayanan Pencetakan/Perekaman Baru KTP-el Daerah di Disdukcapil DKI Jakarta :

Silakan klik tautan yang ada di bio Instagram @dukcapiljakarta (https://s.id/ONLINEDUKCAPIL), kemudian kamu akan diarahkan ke formulir Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) Disdukcapil Jakarta. Geser keatas hingga bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk, pilih Cetak KTP-el Daerah dengan mengklik tautan dibawahnya. Untuk bisa masuk ke formulir Google, silakan masukan surel (email) kamu, lalu klik berikutnya.

Sebelum mengisi formulir, siapkan dokumen yang nanti dibutuhkan yaitu KTP-el asli (bagi yang rusak), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang), serta foto/salinan Kartu Keluarga (KK).

Petunjuk pengisian Formulir sebagai berikut:

- Email*
Masukan alamat surat elektronik (surel) anda
- Permohonan Cetak/Rekam KTP*
Pilih salah satu apakah kamu mau mencetak KTP-el saja atau merekam KTP-el baru
- NIK Pemohon*
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu
- Nama Lengkap Pemohon*
Tulis nama lengkap kamu
- Nomor Kartu Keluarga Daerah
Masukan Nomor KK Daerah kamu
- Jenis Pelayanan KTP-el Daerah*
Pilih salah satu pelayanan yang kamu inginkan
- Alasan Pencetakan/Perekaman di Dukcapil DKI Jakarta*
Pilih alasan kamu, apakah karena hilang/rusak, atau baru mau membuat KTP-el

Selanjutnya pada bagian Unggah Dokumen, silakan mengunggah dokumen-dokumen berikut:

- Foto KTP-el yang rusak/Suket Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
- Kartu Keluarga daerah dari Dukcapil Luar DKI Jakarta
- Surat Pernyataan yang telah ditandatangani diatas Materai
- Bukti Tinggal/Bekerja/Sekolah di DKI Jakarta
- Foto swafoto beserta Suket Kehilangan Kepolisian (bagi yang hilang)

Kemudian masukan nomor HP kamu yang aktif, lewat nomor ini Dukcapil Jakarta akan menginformasikan tanggal pengambilan KTP-el, atau tanggal jadwal perekaman KTP-el baru. Setelah semua terisi, klik kirim formulir untuk kemudian diproses. 

Proses permohonan telah selesai dilakukan. Kamu kini tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Disdukcapil Jakarta. Berikut adalah pesan dari UPAK Disdukcapil Jakarta melalui WhatsApp mengenai tanggal perekaman KTP-el baru.

Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

Jl. Let. Jend. S. Parman No.7 Grogol, Jakarta Barat 11440
Buka hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional)

Pelayanan Pencetakan KTP-el daerah dapat dilayani dengan beberapa catatan berikut:

- Pencetakan KTP-el dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan atau NIK
- Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya
- Pencetakan dilakukan dengan tidak merubah data dari daerah asal
- Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal
- Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa merubah data diluar domisili DKI Jakarta
- Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP-el luar DKI

Sekian tulisan ini dan semoga bermanfaat buat kalian yang membutuhkannya, jika ada pertanyaan silakan tuliskan pada kolom komentar dibawah ini ya.

Post a Comment for "Begini caranya bikin KTP Elektronik Daerah di Disdukcapil Jakarta"